Banyumas – Munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ex-Jampidsus) dinilai perlu disikapi secara hati-hati.
Akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., menilai dua peristiwa tersebut tidak dapat begitu saja dihubungkan hanya karena jenazah Sutrimo ditemukan di sebuah rumah kosong yang disebut berkaitan dengan aset milik Ex-Jampidsus.
Menurut Saharuddin, proses hukum harus dibangun berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil penyidikan, bukan berdasarkan asumsi maupun keterkaitan tempat semata.
“Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ex-Jampidsus tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara kasus penemuan jenazah Sutrimo berada di ranah tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP,” kata Saharuddin saat dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat sejumlah unsur penting yang harus diperhatikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Di antaranya adalah locus delicti atau tempat kejadian, tempus delicti atau waktu kejadian, perbuatan pidana, hubungan sebab-akibat, serta unsur kesalahan pelaku.
Karena itu, menurut dia, fakta bahwa Sutrimo ditemukan di sebuah rumah kosong tidak secara otomatis membuktikan adanya keterlibatan pemilik aset dalam kematian tersebut.
“Harus ada pembuktian hubungan sebab-akibat atau causal nexus dan mens rea yang mendasarinya. Tanpa bukti materiil dan hasil forensik resmi, mengaitkan keduanya adalah kekeliruan dalam konstruksi hukum,” tegasnya.
Saharuddin juga meminta publik tidak terburu-buru membangun kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi. Terlebih, penyebab kematian Sutrimo masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Ia menilai pemeriksaan terhadap lokasi ditemukannya jenazah merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang harus dihormati. Termasuk apabila penyidik melakukan penggeledahan atau pemeriksaan terhadap aset yang berkaitan dengan tempat kejadian.
Dalam konteks tersebut, Saharuddin menilai sikap pihak yang asetnya diperiksa juga perlu dilihat secara objektif. Menurutnya, tidak adanya tindakan yang mengarah pada penghalangan proses penyidikan menunjukkan adanya penghormatan terhadap mekanisme hukum.
“Tidak ada pengawalan ketat atau pengondisian khusus saat penggeledahan dilakukan. Ini menunjukkan bahwa Ex-Jampidsus kooperatif dan menghormati due process of law. Kita harus melihat fakta objektif ini secara proporsional,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap sebuah perkara tidak boleh dibentuk oleh opini publik yang belum teruji. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, bukti materiil, hasil pemeriksaan medis maupun forensik.
Saharuddin juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurutnya, seseorang tidak dapat dianggap terlibat dalam suatu tindak pidana hanya karena memiliki hubungan dengan lokasi ditemukannya korban.
“Jangan sampai spekulasi berkembang menjadi sebuah kesimpulan hukum. Kita harus membedakan antara fakta yang telah terbukti dengan dugaan yang masih harus dibuktikan,” katanya.
Menurut Saharuddin, penyebab kematian Sutrimo sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk mengungkapnya melalui pendekatan scientific crime investigation.
Ia meminta masyarakat maupun media memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga setiap fakta dapat diuji berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Sesuai ketentuan KUHAP, Polri memiliki kewenangan untuk mengusut penyebab kematian Sutrimo berdasarkan bukti-bukti medis dan forensik yang sah. Mari beri ruang bagi Polri untuk bekerja secara profesional dan tidak mendahului hasil penyidikan dengan opini atau andaian yang tidak berdasar,” pungkas Saharuddin. (Tim/GF)
