Banyumas – Dugaan awal mengenai kemungkinan asfiksia dalam pemeriksaan jenazah Sutrimo menjadi salah satu petunjuk yang masih ditelusuri tim forensik. Di tengah penantian hasil ekshumasi, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan pengungkapan penyebab kematian kepada kepolisian serta tim ahli forensik.
Seorang tokoh masyarakat Desa Wlahar yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, masyarakat memahami bahwa keluarga Sutrimo membutuhkan kepastian. Namun, warga menilai kepastian tersebut harus diperoleh melalui proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penantian ini memang panjang, terutama bagi keluarga. Tetapi kami memilih tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., mengungkap adanya petunjuk awal yang mengarah pada kemungkinan asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen.
Meski demikian, petunjuk tersebut belum dapat disebut sebagai kesimpulan penyebab kematian. Tim masih menunggu sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk toksikologi dan histopatologi.
Dalam proses tersebut, sejumlah sampel telah diambil dari jenazah, di antaranya jaringan dan organ internal, cairan bola mata, kuku, serta akar rambut. Sampel tanah di sekitar makam juga diperiksa untuk mendukung pemeriksaan toksikologi.
Kondisi jenazah yang telah mengalami perubahan pascakematian membuat hasil pemeriksaan membutuhkan analisis secara hati-hati. Karena itu, dugaan asfiksia tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai indikasi kekerasan maupun keracunan.
Warga pun memilih menunggu seluruh hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
“Yang kami harapkan hanya kepastian. Kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, biarkan fakta yang menjelaskan,” katanya.
Akademisi sekaligus praktisi hukum senior, Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., sebelumnya juga mengingatkan pentingnya membedakan antara dugaan dan fakta hukum dalam perkara kematian Sutrimo.
Menurut Saharuddin, suatu dugaan pidana harus didukung fakta dan alat bukti yang sah. Selain itu, harus terdapat hubungan sebab-akibat atau causal nexus serta unsur kesalahan atau mens rea yang dapat dibuktikan.
“Jangan sampai opini mendahului fakta. Apa yang menjadi dugaan publik belum tentu sama dengan apa yang nantinya ditemukan penyidik,” kata Saharuddin.
Tokoh masyarakat Desa Wlahar menegaskan, sikap warga untuk menunggu hasil pemeriksaan bukan berarti masyarakat tidak peduli. Sebaliknya, warga ingin kasus tersebut memperoleh kejelasan melalui proses yang objektif.
“Kami ingin semuanya terang. Tapi terang itu harus datang dari hasil pemeriksaan, bukan dari dugaan atau cerita yang belum tentu benar,” ujarnya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Sutrimo masih menunggu hasil pemeriksaan toksikologi, histopatologi, pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik. (Red)
