Banyumas – Menanggapi langkah tim kuasa hukum almarhum Sutrimo yang melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus menyampaikan pernyataan di media terkait belum diumumkannya hasil ekshumasi, seorang aktivis hukum di Banyumas mengimbau agar proses tersebut tidak diiringi narasi yang berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kinerja kepolisian.
Aktivis hukum Kabupaten Banyumas, Yusron, menilai penggunaan hak penasihat hukum untuk meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan merupakan langkah yang sah dan dilindungi ketentuan hukum. Namun, menurutnya, permintaan informasi tersebut sebaiknya tetap ditempatkan dalam koridor proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Langkah pengacara melayangkan permohonan SP2HP secara resmi itu sudah tepat dan sesuai koridor. Namun, sangat disayangkan jika setelah surat dilayangkan kemudian muncul opini di media seolah-olah polisi tidak dipercaya. Jangan sampai ada kesan tidak percaya terhadap apa yang sedang dilakukan pihak kepolisian di tengah proses pembuktian yang masih berjalan,” ujar Yusron saat dihubungi, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan laboratorium forensik setelah proses ekshumasi merupakan bagian dari tahapan pembuktian yang membutuhkan ketelitian. Karena itu, hasil pemeriksaan tidak semestinya didorong hanya untuk memenuhi ekspektasi atau tekanan opini publik.
Menurut Yusron, penyidik memiliki kewajiban untuk memastikan setiap hasil pemeriksaan memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih, kondisi jenazah yang telah mengalami proses dekomposisi dapat menjadi tantangan tersendiri dalam pemeriksaan forensik dan laboratorium.
“Proses pemeriksaan forensik membutuhkan ketelitian karena hasilnya akan menjadi bagian dari pembuktian. Karena itu, durasi pemeriksaan tidak bisa semata-mata dinilai sebagai bentuk kelambanan atau pembiaran,” katanya.
Ia juga menilai mekanisme SP2HP merupakan bagian dari transparansi dalam proses penyidikan. Dengan telah diajukannya permohonan secara resmi oleh kuasa hukum, informasi mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh melalui mekanisme yang tersedia.
Atas dasar itu, Yusron meminta penasihat hukum almarhum Sutrimo menghormati tahapan administrasi dan proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik. Ia juga mengingatkan agar pernyataan kepada publik tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
“Karena SP2HP sudah resmi dikirimkan, hendaknya pengacara menunggu jawaban tertulis dari pihak penyidik. Kepolisian membutuhkan ketelitian tinggi agar hasil pemeriksaan forensik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan mendahului fakta dengan persepsi yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum,” tegasnya. (Red)
