Sekwan DPRD Ternate Aldhy Ali Kembali Diperiksa, Kini Kejari Telusuri Anggaran Rp64,235 Miliar

Ternate – Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan persoalan penggunaan anggaran. Kali ini, Aldhy dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait anggaran sekitar Rp64,235 miliar.

Anggaran tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2020–2024.

Penelusuran dilakukan Kejari Ternate setelah menerima pelimpahan laporan pengaduan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup oleh bidang intelijen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi kemarin sudah ada pelimpahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Maluku Utara kepada Kejari Ternate dan kita lanjut menerbitkan surat perintah tugas,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Menurut Andi, tim intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan sekitar delapan hingga 10 orang yang dinilai mengetahui persoalan penganggaran tersebut.

Keterangan para pihak kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas (Lapastuk) dan telah disampaikan secara berjenjang kepada jajaran intelijen Kejati Maluku Utara.

“Laporan hasil tugas itu sudah kita sampaikan kembali secara berjenjang kepada intelijen Kejati Maluku Utara. Saat ini kita masih menunggu disposisi dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap pihak internal DPRD Kota Ternate. Kejari juga telah meminta keterangan sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Ternate yang dinilai mengetahui proses penyusunan APBD pada periode tersebut.

“Jadi tidak hanya internal DPRD, tetapi juga sampai kepada rekan-rekan mantan pejabat yang terlibat dalam penyusunan APBD di Pemerintah Kota Ternate,” jelas Andi.

Di lingkungan DPRD, klarifikasi telah dilakukan terhadap mantan Sekwan dan Sekwan definitif saat ini, Aldhy Ali. Selain itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate yang menjabat pada periode tersebut juga telah dimintai keterangan.

“Yang kita lakukan klarifikasi kemarin mantan Sekwan dan Sekwan yang definitif. Kemudian juga mantan Sekda Ternate yang pada saat itu menjabat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua DPRD hingga kini belum dimintai klarifikasi terkait penelusuran anggaran tersebut.

Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD tetap terbuka apabila dalam perkembangan penyelidikan keterangan mereka dianggap diperlukan.

“Untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua itu belum dimintai klarifikasi. Kalau memang diperlukan pada tahap-tahap berikutnya, tidak menutup kemungkinan akan dimintai klarifikasi maupun keterangan,” ujarnya.

Pemeriksaan Aldhy Ali oleh Kejari Ternate menambah rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga menyentuh dirinya dalam perkara berbeda.

Aldhy sebelumnya telah diperiksa penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, nama Aldhy Ali juga muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait gugatan Nurjaya Hi. Ibrahim mengenai proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Ternate.

Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut berada dalam perkara dan konteks yang berbeda sehingga tidak serta-merta dapat dianggap saling berkaitan.

Kejari Ternate menegaskan, penelusuran anggaran Rp64,235 miliar tersebut masih berada pada tahap penyelidikan tertutup di bidang intelijen.

Andi menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hasil penelusuran intelijen nantinya menjadi bahan bagi pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jadi kasus ini masih dalam penyelidikan tertutup. Itu bukan penyelidikan seperti yang sebagaimana di Pidsus lakukan. Penyelidikan tertutup itu ada di bidang intelijen dan nantinya kalau memang atas dasar disposisi dari pimpinan, akan dinaikkan,” pungkas Andi. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *