LPI Desak Gubernur Sherly Evaluasi Hibah, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban

Sofifi – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Provinsi Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran, khususnya belanja hibah kepada instansi vertikal maupun organisasi.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai kebijakan pemberian hibah perlu dikaji kembali di tengah kondisi fiskal daerah yang disebut sedang mengalami tekanan.

Menurut Rajak, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Gubernur sendiri sudah menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Fiskal daerah mengalami tekanan dan sejumlah program harus ditunda. Bahkan hak-hak pegawai juga mengalami pemotongan antara 10 sampai 15 persen. Lalu, mengapa anggaran hibah, khususnya kepada instansi vertikal, justru masih menjadi perhatian?” kata Rajak, Selasa (6/10).

Ia mempertanyakan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang masih mengalokasikan dana hibah dalam berbagai bentuk, baik berupa dukungan pembangunan maupun bantuan keuangan.

Rajak juga mengingatkan Pemprov Malut agar memperhatikan rekomendasi dan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola anggaran hibah.

Menurutnya, belanja hibah harus dikelola secara hati-hati dengan memastikan adanya perencanaan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, penerima yang jelas, serta pengawasan yang memadai.

“LPI mengingatkan Gubernur Maluku Utara agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kalau kondisi keuangan daerah sedang sulit, seharusnya anggaran diprioritaskan untuk program yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rajak juga menyoroti penggunaan indikator pencegahan korupsi dalam menilai tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan agar capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tidak dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan pemerintahan dan anggaran.

Menurutnya, selain MCP, pemerintah perlu memperhatikan kondisi integritas dan risiko korupsi yang tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Jangan merasa cukup hanya karena nilai MCP tinggi. Kita juga harus melihat bagaimana kondisi integritas secara keseluruhan. SPI memberikan gambaran mengenai kondisi integritas, termasuk aspek penganggaran dan pengawasan,” katanya.

Karena itu, LPI meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi seluruh kebijakan hibah sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Rajak menegaskan, keterbatasan fiskal harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas belanja daerah.

“Kami menyarankan agar pemerintah fokus terlebih dahulu pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat merasakan keterbatasan anggaran, sementara pada sisi lain dana hibah dalam jumlah besar tetap digelontorkan,” tegasnya.

Selain Pemprov Malut, LPI juga meminta DPRD Provinsi Maluku Utara memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan anggaran, termasuk belanja hibah.

Rajak mengatakan DPRD perlu memastikan setiap alokasi hibah memiliki dasar hukum, tujuan, penerima, serta manfaat yang jelas bagi kepentingan publik.

“DPRD juga harus melihat kondisi keuangan daerah. Jangan hanya pemerintah yang diminta bertanggung jawab. DPRD sebagai lembaga yang membahas dan mengawasi anggaran juga harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *