Ternate – Penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 senilai Rp26,39 miliar kembali menuai sorotan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak segera menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Desakan itu didasarkan pada sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas dengan bukti pengeluaran riil, termasuk dugaan perbedaan lokasi penginapan dan nilai biaya hotel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Praktisi Hukum, Irwan Abd. Hamid, mendesak penyidik segera mengevaluasi kelanjutan penanganan perkara karena dinilai telah mengumpulkan sejumlah bahan, menyusul pemeriksaan anggota DPRD serta pengumpulan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
“Kalau bukti-bukti sudah dikumpulkan, termasuk LPJ dan dokumen hotel di Jakarta, penyidik harus segera melakukan gelar perkara. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Irwan, Senin (26/10).
Menurutnya, persoalan utama dalam dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penerapan mekanisme pembayaran at cost, yakni penggantian biaya berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi yang sah.
Ia menyoroti dugaan pengaturan tagihan hotel dalam perjalanan dinas. Menurut Irwan, terdapat dugaan perjalanan dinas yang mengalokasikan biaya penginapan untuk empat hari dengan nilai sekitar Rp2,7 juta, tetapi dalam praktiknya sebagian pelaksana hanya menginap satu hari sebelum berpindah ke hotel yang lebih murah.
Namun, nilai tagihan hotel diduga tetap diatur berdasarkan kisaran biaya awal. Akibatnya, sisa anggaran penginapan yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp600 ribu kepada pihak yang membuat atau mengatur tagihan hotel tersebut.
“Perjadin ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Ternate. Jika ada sisa anggaran yang berdasarkan ketentuan harus dikembalikan, maka uang itu harus dikembalikan ke kas daerah, bukan masuk ke kantong masing-masing,” ujarnya.
Ia menilai dugaan praktik tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang dilakukan berulang kali dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, mekanisme at cost berbeda dengan lump sum atau pembayaran sekaligus berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Karena itu, pelaksanaan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate harus diperiksa berdasarkan mekanisme pembiayaan dan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate yang berlaku.
Dugaan lain yang disorot adalah kemungkinan adanya perjalanan dinas yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana dilaporkan. Jika terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perbedaan biaya penginapan, tetapi juga kebenaran dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran daerah.
“Kalau dalam LPJ tercatat menginap di hotel tertentu, tetapi bukti menunjukkan yang bersangkutan menginap di tempat lain, itu harus ditelusuri. Begitu juga jika perjalanan dinas dilaporkan terlaksana, tetapi faktanya tidak dilakukan. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait,” katanya.
Soroti Lambannya Pemeriksaan
Selain substansi dugaan penyimpangan, Riswan juga mempertanyakan lamanya proses pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Ternate.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD semestinya dapat dijadwalkan secara terukur agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Ia menyebut sekitar 10 anggota DPRD telah diperiksa dan meminta agar perkembangan perkara disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai, apabila dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta keterangan para pihak telah dikumpulkan, penyidik perlu segera menilai apakah unsur-unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa penanganannya berbulan-bulan. Jika memang bukti sudah cukup, sampaikan perkembangan secara terbuka dan lakukan langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
Irwan juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya upaya pengembalian dana perjalanan dinas melalui koordinasi dengan pihak DPRD Kota Ternate. Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan daerah, apabila dilakukan, tidak serta-merta menggantikan proses hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana.
“Pengembalian uang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan persoalan ini selesai hanya karena ada pengembalian dana, sementara dugaan penyimpangan dan pertanggungjawabannya belum diungkap secara tuntas,” ujarnya.
Minta Gelar Perkara
Irwan meminta Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjelaskan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.
Menurutnya, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik senilai Rp26,39 miliar membutuhkan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum dinilai penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut telah ditindaklanjuti.
Ia mendesak penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Kami meminta Krimsus Polda Maluku Utara tidak menunda-nunda proses tanpa kejelasan. Jika bukti telah memenuhi syarat, segera tingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Perbedaan nilai pengeluaran, lokasi penginapan, maupun dokumen pertanggungjawaban perlu diverifikasi oleh penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab. (Tim/Red).
