Polres Ternate Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Anak

Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mengungkap kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial PA alias Uta, laki-laki, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak, dan AM alias Comel, perempuan, dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Keduanya telah ditahan penyidik.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ternate, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (21/9).

Menurutnya, perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/60/III/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 23 Maret 2026.

“Peristiwa bermula ketika korban bersama kedua pelaku dan sejumlah teman mengonsumsi minuman keras di tempat kejadian perkara,” kata Anita.

Dalam perkara kekerasan terhadap anak, tersangka PA alias Uta diduga memukul korban satu kali pada bagian bibir. Tindakan tersebut diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Sementara dalam perkara persetubuhan terhadap anak, setelah teman-teman korban meninggalkan korban di sebuah hotel, tersangka AM alias Comel diduga melakukan persetubuhan terhadap korban saat keduanya berada di dalam kamar.

Anita menjelaskan, PA alias Uta telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2026. Setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan bukti tambahan, polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (11/9/2026) untuk penambahan pasal sebelum melakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka PA alias Uta dilakukan pada Rabu, 16 September 2026,” ujarnya.

Sedangkan AM alias Comel ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (11/9/2026). Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan pada Sabtu (12/9/2026), sebelum yang bersangkutan ditahan pada Rabu (16/9).

Kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp. Han/38/IX/Res.1.24/2026/Reskrim dan Sp. Han/39/IX/Res.1.24/2026/Reskrim, masing-masing tertanggal 16 September 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV dan pakaian milik korban.

Untuk tersangka PA alias Uta, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3), subsider Pasal 80 ayat (2), lebih subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara AM alias Comel disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap korban anak dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Ternate turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah maupun pada malam hari.

“Perhatian dan pengawasan keluarga sangat penting sebagai salah satu langkah pencegahan agar anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan tindak pidana,” pungkasnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *