Pemberlakuan Tarif Over Bagasi Speed Boat Ternate-Sofifi Perlu Sosialisasi, Iskar: Ini Demi Keselamatan Pelayaran dan Kenyamanan

Ternate – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (Gipers) Provinsi Maluku Utara Iskar Mansur, menanggapi isu pemberlakuan aturan tarif over bagasi speed boat ternate-sofifi di dermaga pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate.

Menurut Iskar, pemberlakuan tarif over bagasi semacam ini dimungkinkan menjadi wewenang pengelola pelayaran speed boat seperti koperasi, badan usaha pelabuhan dan atau asosiasi lainnya. Hanya saja pemberlakukan seperti ini harus disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tahu dan tidak salah paham atas aturan yang baru diberlakukan.

“Setidaknya ada alasan yang mendasari pihak pengelola untuk membatasi barang bawaan penumpang seperti, soal keselamatan pelayaran dan kenyamanan bersama. Alasan ini harus benar-benar dijaga dan dipatuhi untuk kepentingan bersama,” ujar Iskar, kepada media ini, Kamis (13/8).

Ia, menjelaskan bahwa pemberlakuan batas minimum bagasi tersbeut untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang, maka over bagasi harus ditolak jika sudah melebihi kapasitas jumlah penumpang dan jumlah bagasi yang diperbolehkan.

“Kalau over bagasi diterima dengan syarat penumpang harus bayar maka alasan keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi tidak terpenuhi. Ini yang harus dipikirkan ketika membuat aturan batas bagasi,” bebernya.

Dengan demikian, Iskar menegaskan, tidak hanya bagasi yang dibatasi akan tetapi jumlah penumpang juga penting untuk ditetapkan secara jelas dan tegas, tanpa ada kongkalikong tambahan penumpang.

“Pemerintah juga benar-benar mengawasi aktifitas pelayaran di pelabuhan untuk memastikan dan dipatuhi bersama alasan dan dasar pemberlakuan aturan tersebut, bila perlu memberikan sanksi jika ada pelanggaran terhadap aturan pelayaran speed boat,” tutup Iskar. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *