Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman dan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan mempercepat penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.
Dugaan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate yang mencapai sekitar Rp26,39 miliar dan bersumber dari APBD Kota Ternate selama dua tahun anggaran.
Penanganan dugaan perkara tersebut dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Pada 1 September 2026, penyidik memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Penyidik kemudian kembali memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi pada 11 September 2026.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim juga telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.
Riswan menilai penyelidikan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan pihak-pihak yang diperiksa. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri dokumen pertanggungjawaban dan aliran transaksi untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perjalanan dinas yang benar-benar dilaksanakan.
“Yang perlu dilihat adalah apakah pembayaran sesuai dengan perjalanan yang dilakukan dan apakah seluruh pertanggungjawaban anggaran dapat dibuktikan,” kata Riswan, Senin (28/9).
Ia menyebut sejumlah komponen yang perlu ditelusuri, di antaranya tiket, hotel, uang harian hingga biaya perjalanan lainnya. Selain itu, mekanisme verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban juga dinilai perlu diperiksa, termasuk pihak yang melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan.
Menurut Riswan, bukti administrasi, pembayaran dan jejak transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Dugaan perkara perjadin tidak cukup dibuktikan melalui keterangan lisan. Dokumen administrasi, bukti pembayaran dan jejak transaksi harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Riswan juga menyoroti pemeriksaan terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim yang berlangsung sekitar 10 jam. Menurutnya, rangkaian pemeriksaan tersebut semestinya dapat menjadi bagian dari proses pendalaman alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami hargai kerja-kerja Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, tetapi setidaknya harus mempercepat penyelesaian dugaan perkara perjadin anggota DPRD Kota Ternate,” tegasnya.
Ia berharap penyidik tetap bekerja profesional dan transparan dengan mendasarkan setiap langkah penanganan perkara pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. (Tim/Red).
