LPI Soroti Respon Ketua DPRD Ternate Soal Aksi, Rajak: Jangan Saling Membela, Amin Subuh Harus Ditindak Sesuai Kode Etik

Ternate – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti sikap Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im, dalam merespons aksi Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) yang berujung ketegangan antara Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, dan massa aksi.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mengatakan pernyataan pimpinan DPRD yang menekankan pentingnya etika, demokrasi, dan asas praduga tak bersalah harus diterapkan secara proporsional kepada seluruh pihak, termasuk anggota DPRD.

Menurut Rajak, asas praduga tak bersalah memang harus dijunjung. Namun, prinsip tersebut tidak semestinya mengesampingkan pemeriksaan terhadap perilaku anggota DPRD ketika terjadi persoalan di ruang publik.

“Kalau Ketua DPRD menyampaikan bahwa masyarakat harus mengedepankan etika dan praduga tidak bersalah, itu tentu prinsip yang harus dihormati. Tetapi prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap anggota DPRD. Ketika ada tindakan yang menimbulkan ketegangan dengan masyarakat, peristiwa itu harus diperiksa secara objektif,” kata Rajak, kepada media ini, Kamis (1/10).

Sebelumnya, DPRM menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (30/9/2026), untuk mempersoalkan pelaksanaan reses anggota DPRD dari daerah pemilihan Ternate Selatan-Moti.

Massa mempertanyakan agenda reses yang dinilai tidak dilaksanakan di Pulau Moti. Sejumlah pemberitaan menyebut kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, termasuk di kediaman Amin Subuh.

Ketegangan terjadi ketika Amin Subuh menemui massa aksi. Rekaman dan pemberitaan sejumlah media menunjukkan adanya adu mulut dan aksi saling dorong sebelum aparat kepolisian memisahkan kedua pihak.

Rajak menilai posisi Amin Subuh sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate membuat peristiwa tersebut perlu dilihat tidak sekadar sebagai persoalan antara individu dan peserta demonstrasi.

“Dia bukan hanya warga biasa. Dia adalah pimpinan DPRD. Karena itu, ketika terjadi ketegangan dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi, ada standar etik dan kepantasan yang juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila terdapat dugaan ancaman atau tindakan massa yang membuat Amin merasa terancam, hal tersebut juga harus diperiksa berdasarkan keterangan saksi, rekaman video, dan fakta di lapangan. Begitu pula jika terdapat dugaan tindakan berlebihan dari Amin Subuh, menurutnya, harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Rajak mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate memeriksa persoalan tersebut secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta mengenai ketegangan yang terjadi saat aksi.

“Kalau Ketua DPRD terkesan pasang badan untuk Amin, maka yang dibutuhkan sekarang adalah pembuktian objektif melalui Badan Kehormatan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah BK DPRD Kota Ternate yang menerima pengaduan DPRM dan berencana meminta klarifikasi kepada enam anggota DPRD yang dipersoalkan terkait pelaksanaan reses.

Menurut Rajak, terdapat dua persoalan yang perlu diperiksa secara terpisah, yakni substansi laporan masyarakat mengenai pelaksanaan reses dan peristiwa ketegangan antara anggota DPRD dengan massa aksi.

“Yang harus diperiksa ada dua hal. Pertama, substansi laporan masyarakat mengenai pelaksanaan reses. Kedua, peristiwa ketegangan yang terjadi saat demonstrasi. Keduanya harus diperiksa secara terpisah dan objektif,” tegasnya.

Rajak menambahkan, DPRD sebagai lembaga publik harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Karena itu, respons anggota DPRD terhadap demonstran juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik.

LPI Maluku Utara meminta BK DPRD Kota Ternate memeriksa rekaman kejadian secara utuh serta meminta keterangan dari Amin Subuh, peserta aksi, aparat kepolisian yang berada di lokasi, dan saksi lainnya sebelum mengambil kesimpulan.

“Jangan mengambil keputusan berdasarkan potongan video atau berdasarkan siapa yang memiliki jabatan. Semua pihak harus diperlakukan secara adil. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran etik, juga harus dijelaskan berdasarkan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *