LMND Halut Desak Pemkab Segera Salurkan CSR Rp100 Juta untuk Rehabilitasi SD Negeri 5 Tobelo

Halut – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Halmahera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera memberikan kejelasan sekaligus memastikan penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp100 juta dari PT Bank Maluku Malut.

Bantuan tersebut disebut diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo. LMND menilai, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada urusan administratif antara pemerintah daerah dan pihak pemberi CSR, karena menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.

Mantan Pengurus Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (DPO) Eksekutif Kota LMND Halut, Petronel Pake, mengatakan pemerintah daerah harus terbuka mengenai status bantuan tersebut, termasuk mekanisme hingga waktu penyalurannya.

“Pemerintah daerah jangan menjadikan persoalan administratif sebagai alasan untuk mengabaikan hak dasar peserta didik. Jika bantuan Rp100 juta tersebut memang telah diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo, maka harus ada kejelasan mengenai status, mekanisme, serta waktu penyalurannya kepada sekolah,” tegasnya, Minggu (23/8).

Menurut Petronel, hak masyarakat atas pendidikan telah dijamin dalam konstitusi. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Selain itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh pendidikan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Sedangkan Pasal 11 ayat (1) menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Dirinya, mempertanyakan alasan bantuan CSR yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan tersebut belum dapat dirasakan oleh peserta didik SD Negeri 5 Tobelo.

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan setiap bantuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Publik berhak mengetahui kejelasan bantuan tersebut. Jangan sampai CSR hanya menjadi angka dalam dokumen atau simbol keberhasilan pemerintah, sementara peserta didik sebagai penerima manfaat justru belum mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Petronel, juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus berorientasi pada pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, Pemkab Halmahera Utara harus memastikan setiap bantuan yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.

LMND Halut menegaskan, bantuan pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional warga negara.

Eksekutif Kota LMND Halut pun mendesak Pemkab Halut segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status CSR Rp100 juta tersebut serta memastikan penggunaannya untuk rehabilitasi ruang belajar SD Negeri 5 Tobelo.

“Setiap rupiah yang diperuntukkan bagi pendidikan harus bermuara pada kepentingan peserta didik, bukan berhenti di meja birokrasi,” tutupnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *