Jakarta – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (PB-Formmalut Jabodetabek) mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap tata kelola pertambangan nikel di Maluku Utara.
PB-Formmalut Jabodetabek menilai negara tidak boleh hanya berperan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga wajib memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi ketentuan hukum, lingkungan, serta kewajibannya kepada negara dan masyarakat.
Ketua PB-Formmalut Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, mengatakan kekayaan nikel Maluku Utara tidak boleh hanya diukur dari angka produksi, investasi, ekspor, maupun keuntungan perusahaan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam juga harus dilihat dari sejauh mana aktivitas pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat, serta meningkatkan pembangunan daerah.
“Pemerintah jangan hanya berkutat pada pemberian IUP dan investasi. Ukuran kepatuhan perusahaan juga harus diperketat,” tegas Reza, kepada media ini, Minggu (16/8).
Ia menyoroti sejumlah perusahaan pertambangan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius pemerintah, di antaranya PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Terkait PT Mineral Trobos, Reza menyinggung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang pada Februari 2026 melakukan penyegelan terhadap area operasional perusahaan di Maluku Utara.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terkait kawasan hutan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pengenaan sanksi administratif.
“Jangan hanya memperlihatkan adanya peran dan fungsi pengawasan negara, tetapi tidak tegas. Itu namanya konyol,” ujarnya.
Reza meminta hasil pemeriksaan terhadap PT Mineral Trobos dijadikan dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah hukum dan administratif secara tegas, termasuk kemungkinan rekomendasi pencabutan IUP apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan hukum.
Soroti Sanksi Rp1,16 Triliun PT Smart Marsindo
Selain PT Mineral Trobos, PB-Formmalut Jabodetabek juga mempertanyakan penyelesaian sanksi administratif terhadap PT Smart Marsindo yang disebut mencapai Rp1,16 triliun.
Reza meminta pemerintah membuka informasi kepada publik mengenai status pemenuhan kewajiban tersebut.
“Apakah sudah ditunaikan? Di sini harus ada transparansi kepada publik. Jika kewajiban belum ditunaikan, kami meminta Kementerian ESDM tidak memberikan RKAB sampai kewajibannya diselesaikan. Bila perlu, IUP dicabut sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia menilai penertiban sektor pertambangan harus dilakukan secara serius dan konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Minta Penyelidikan Tuntas Dugaan Penjualan Ore PT WKM
PB-Formmalut Jabodetabek juga menyoroti persoalan yang dikaitkan dengan PT Wana Kencana Mineral (WKM), termasuk dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel pada 2021.
Reza meminta aparat penegak hukum memastikan persoalan tersebut diselidiki secara menyeluruh, termasuk menelusuri status aset, proses penjualan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga menyoroti kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) yang disebut mencapai sekitar Rp5,4 miliar dan meminta pemerintah memastikan status kewajiban tersebut.
“Kapolri harus menjadikan persoalan ini sebagai atensi. Jika memang ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terlibat, tangkap pelakunya dan proses sesuai hukum,” kata Reza.
Menurutnya, persoalan pertambangan tidak boleh berhenti pada saling bantah atau klarifikasi di ruang publik. Penegakan hukum harus memastikan setiap persoalan memiliki kepastian berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
RKAB Jangan Sekadar Formalitas
PB-Formmalut Jabodetabek secara khusus meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadikan RKAB sebagai instrumen pengawasan, bukan sekadar prosedur administratif.
Reza meminta setiap permohonan RKAB diverifikasi secara ketat, faktual, transparan, dan berbasis risiko, khususnya terhadap perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, konflik sosial, maupun dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan aktivitas di lapangan.
“IUP bukan cek kosong. RKAB bukan tiket bebas melakukan apa saja. RKAB harus menjadi instrumen negara untuk memastikan produksi mineral dilakukan sesuai hukum, sesuai kapasitas dan wilayah yang diperbolehkan, memenuhi kewajiban lingkungan, serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, PB-Formmalut Jabodetabek mendesak Kementerian ESDM untuk:
1. Melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh permohonan RKAB perusahaan tambang yang memiliki persoalan hukum, lingkungan, kehutanan, perizinan, maupun konflik sosial.
2. Menunda atau tidak memberikan RKAB apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya persoalan serius yang belum diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan administratif.
3. Membuka informasi dasar verifikasi RKAB secara proporsional kepada publik agar masyarakat mengetahui bahwa penetapan kuota produksi dilakukan berdasarkan kepatuhan perusahaan.
4. Melakukan audit terpadu terhadap PT Wana Kencana Mineral, PT Smart Marsindo, dan PT Mineral Trobos, meliputi IUP, koordinat wilayah, RKAB, produksi, dokumen lingkungan, kawasan hutan, reklamasi, serta kewajiban kepada negara.
5. Memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk pencabutan IUP apabila telah memenuhi dasar hukum.
6. Memastikan tidak ada perusahaan yang kebal hukum, baik perusahaan besar maupun kecil, serta perusahaan dengan kepemilikan dalam negeri maupun asing.
Maluku Utara Bukan Tanah Tanpa Aturan
Reza menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara wajib menghormati hukum Indonesia, masyarakat, lingkungan, serta memenuhi seluruh kewajiban sosial dan ekologis.
“Jika ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya Provinsi Maluku Utara, hormati hukum Indonesia. Hormati masyarakat Maluku Utara. Hormati lingkungan. Bayar kewajiban kepada negara. Penuhi seluruh kewajiban sosial dan ekologis,” katanya.
Namun, apabila terdapat perusahaan yang dinilai hanya mengejar keuntungan dengan mengabaikan kewajiban kepada negara dan masyarakat, PB-Formmalut Jabodetabek menyatakan sikap tegas.
“Jika ada perusahaan yang merasa Maluku Utara hanya tempat mengambil keuntungan sementara kewajiban kepada negara dan masyarakat diabaikan, maka kami tegaskan: silakan angkat kaki dari Maluku Utara!” tegas Reza.
Ia menambahkan, Maluku Utara bukan wilayah tanpa aturan dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan alam daerah dieksploitasi.
Menurutnya, investasi pertambangan pada akhirnya harus sejalan dengan tujuan bernegara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara dan daerah, serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
“Kalau pertambangan hanya menghasilkan keuntungan bagi korporasi, tetapi meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, ketidakadilan ekonomi, dan beban ekologis bagi rakyat, maka negara harus berani bertanya: untuk siapa sebenarnya kekayaan alam dikelola?” pungkasnya.
PB-Formmalut Jabodetabek mengingatkan bahwa amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menempatkan kekayaan alam untuk dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurut Reza, kewenangan negara dalam mengelola sumber daya alam tidak boleh berhenti pada pemberian izin. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan sanksi, hingga mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Di momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, PB-Formmalut Jabodetabek menegaskan bahwa kemerdekaan juga harus dimaknai sebagai keberanian masyarakat untuk mengawasi pengelolaan kekayaan alam daerah agar benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Maluku Utara. (Tim/Red).
