Ternate – Unit Resmob Polsek Ternate Utara mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Seorang terduga pelaku berinisial IHG (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Djuwita pada 3 September 2026. Pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 03.30 WIT di rumah korban di Kelurahan Dufa-Dufa.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban serta hasil penyelidikan Unit Resmob Polsek Ternate Utara dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk terkait identitas terduga pelaku,” ujar Ekan, Selasa kemarin (15/9).
Hasil penyelidikan mengungkap salah satu handphone milik korban, Realme C71, telah dijual oleh terduga pelaku ke sebuah konter handphone di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, pada 4 September 2026 dengan harga Rp1 juta.
Handphone tersebut kemudian berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Pengembangan kasus berlanjut setelah piket Mako Polsek Ternate Utara menerima laporan dugaan pencurian di Kelurahan Sangaji Utara pada Selasa (15/9).
Setelah foto terduga pelaku dibagikan ke grup internal Polsek Ternate Utara, Unit Resmob mengenali IHG sebagai orang yang sebelumnya telah teridentifikasi dalam penyelidikan kasus pencurian di Dufa-Dufa.
Petugas kemudian menghubungi terduga pelaku dan meminta yang bersangkutan datang ke Mako Polsek Ternate Utara. Setibanya di lokasi, IHG langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual dua unit handphone yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selain Realme C71 yang dijual seharga Rp1 juta, terduga pelaku juga mengaku menjual handphone Infinix Smart 9 sekitar satu minggu kemudian dengan harga Rp350 ribu di sebuah konter di depan Pegadaian, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Namun, saat petugas melakukan penelusuran, handphone Infinix Smart 9 tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kembali kepada pembeli.
“Untuk handphone Infinix Smart 9, saat petugas melakukan penelusuran, barang tersebut sudah tidak berada di konter karena telah dijual kepada pembeli. Pihak konter menyatakan bersedia membantu mengganti kerugian apabila handphone tersebut maupun pembelinya tidak ditemukan,” jelas Ekan.
Selain mengamankan Realme C71, Unit Resmob juga mendatangi kamar kos terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti yang sementara diamankan antara lain pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, sepasang kaos kaki Polri berwarna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi DG 6929 PI yang diduga digunakan terduga pelaku, serta satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam.
Sementara itu, Infinix Smart 9 masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya.
Polisi menyebut motif sementara dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan membayar tunggakan biaya kos.
Ekan mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
“Polres Ternate melalui jajaran akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman,” pungkasnya. (Tim/Red).
