Menakar Kasus Kramat Pela: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijaga

Jakarta – Peristiwa meninggalnya Sutrimo di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian publik. Beragam dugaan muncul seiring proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk munculnya pengaitan nama Febri Ardiansyah dengan lokasi tempat Sutrimo ditemukan.

Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi tersebut, pakar hukum senior Dr. Saharuddin Dahlan, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama selama proses hukum masih berjalan.

Menurut Saharuddin, sebuah dugaan tidak dapat serta-merta berubah menjadi kesimpulan hukum tanpa didukung bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Hubungan kepemilikan aset atau keterkaitan seseorang dengan sebuah lokasi, menurutnya, belum cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana.

“Berdasarkan Teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non dan Adequat), keberadaan jenazah di suatu lokasi tidak otomatis melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pemilik aset tanpa adanya hubungan sebab-akibat (causal nexus), niat jahat (mens rea), dan perbuatan pidana (actus reus),” ujar Saharuddin.

Ia menilai konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan rangkaian fakta yang dapat diverifikasi. Penyidik perlu memastikan hubungan antara peristiwa, korban, barang bukti, saksi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.

Dalam kasus Sutrimo, keterangan saksi di sekitar lokasi menyebut korban mengalami penurunan kondisi secara mendadak sebelum mendapatkan pertolongan. Sutrimo disebut mengalami gangguan pernapasan berat, sementara warga di sekitar lokasi berupaya memberikan pertolongan darurat.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari fakta yang diperiksa dalam proses penanganan perkara.

Dari sisi medis, pemeriksaan awal ahli forensik Kepolisian, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, mengindikasikan adanya asfiksia atau kegagalan sistem pernapasan yang berkaitan dengan kondisi medis mendadak. Tim forensik juga disebut tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

Temuan awal tersebut tentu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan perlu ditempatkan dalam keseluruhan rangkaian penyelidikan. Penyebab kematian secara hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Sementara itu, persoalan mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang dipertanyakan oleh kuasa hukum keluarga korban juga dinilai belum dapat secara otomatis dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.

Menurut Saharuddin, keberadaan maupun tidak ditemukannya suatu barang harus terlebih dahulu diperiksa secara objektif oleh penyidik. Jika terdapat informasi yang dianggap penting, penelusuran terhadap barang tersebut dapat dilakukan melalui prosedur hukum dan metode scientific crime investigation.

“Setiap dugaan harus diuji dengan bukti. Jangan sampai sebuah asumsi berkembang menjadi kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan,” katanya.

Saharuddin juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan bagian fundamental dalam proses penegakan hukum. Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Asas tersebut bukan berarti menghalangi proses penyelidikan terhadap suatu peristiwa. Sebaliknya, prinsip itu memastikan bahwa setiap orang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang sah.

Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memberikan ruang kepada Kepolisian dalam mengurai seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Sutrimo. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, maupun informasi lain perlu diuji secara menyeluruh agar kesimpulan yang dihasilkan tidak bertumpu pada spekulasi.

Kasus Kramat Pela dengan demikian tidak hanya menjadi ujian bagi aparat dalam mengungkap fakta, tetapi juga menjadi pengingat bahwa proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.

Di tengah derasnya informasi yang beredar, menjaga asas praduga tak bersalah menjadi penting agar proses pencarian fakta tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik. (Tim/GF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *