KOMAK Jakarta Desak Polda Usut Dugaan Perjadin DPRD Ternate Rp26,39 Miliar, Rahmat: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

Jakarta – Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Jakarta untuk Maluku Utara (KOMAK-Jakarta-Malut) mendesak Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025.

Koordinator KOMAK-Jakarta-Malut, Rahmat Karim, mengatakan dugaan penggunaan anggaran Perjadin yang nilainya mencapai sekitar Rp26,39 miliar tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polda Maluku Utara mengusut secara profesional dugaan penyalahgunaan anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 yang mencapai sekitar Rp26,39 miliar dan bersumber dari APBD Kota Ternate,” ujar Rahmat, Sabtu (26/9).

Menurut Rahmat, besarnya anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut perlu mendapat perhatian karena bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ia juga meminta polemik internal DPRD Kota Ternate yang belakangan mencuat tidak mengaburkan substansi dugaan Perjadin tersebut.

“Jangan sampai polemik internal justru mengalihkan perhatian dari substansi persoalan. Pertanyaannya, apakah dugaan Perjadin itu benar atau tidak? Itu yang harus dijawab melalui proses hukum,” katanya.

Rahmat menilai masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, ia meminta proses klarifikasi dan pembuktian dilakukan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kami mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang. Fokusnya adalah memastikan dugaan penyalahgunaan Perjadin ini dituntaskan secara hukum, karena anggaran tersebut merupakan uang rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOMAK-Jakarta-Malut juga mendesak Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan anggaran Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024–2025.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan, tetapi langkah penelusuran perlu dilakukan agar ada kepastian hukum terhadap dugaan tersebut,” pungkas Rahmat.

Sementara itu, dalam proses penyelidikan yang disebut masih berjalan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Pada 1 September 2026, penyidik disebut telah memeriksa lima saksi dan masih menunggu sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Penyidik juga kembali memeriksa salah satu anggota DPRD Kota Ternate sebagai saksi pada 11 September 2026. Sebelumnya, anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada 15 Agustus 2026.

Proses hukum tersebut masih berada pada tahap penelusuran dan pemeriksaan sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tetap perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *