GIPERS Desak Polda Malut Usut Dugaan Pelanggaran Villa Lago Montana

Ternate – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil langkah hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran terkait pembangunan dan operasional Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ketua GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, mengatakan pihaknya mempertanyakan keberlanjutan aktivitas pembangunan dan operasional vila tersebut di tengah adanya informasi mengenai persoalan administrasi perizinan serta surat peringatan dari instansi terkait.

“Publik mulai menaruh curiga, apakah vila yang diduga dibangun di kawasan hutan lindung ini dilindungi oleh kekuasaan?” kata Iskar, Sabtu (19/9).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh GIPERS, Villa Lago Montana disebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, aktivitas pembangunan maupun operasional disebut masih berlangsung.

Iskar menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

“Tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian paksa, apalagi pembongkaran. Padahal, tindakan serupa kerap diberlakukan terhadap warga biasa,” ujarnya.

Ia kemudian mendesak Polda Maluku Utara mengambil langkah untuk mengklarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan GIPERS juga mencakup peran DPRD Kota Ternate sebagai lembaga pengawasan. Iskar menyebut terdapat dugaan keterkaitan sejumlah oknum anggota DPRD dengan keberlangsungan proyek tersebut.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. GIPERS meminta seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

“Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka Villa Lago Montana bukan sekadar persoalan bangunan, tetapi dapat menjadi pertanyaan publik terhadap konsistensi negara dalam menegakkan aturan,” katanya.

PUPR Sebut KRK Belum Diterbitkan

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status administrasi Villa Lago Montana.

PUPR Kota Ternate menerangkan bahwa pihak Villa Lago Montana sebelumnya telah mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai salah satu dasar dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, hingga kini KRK tersebut disebut belum diterbitkan.

Selain persoalan KRK, PUPR Kota Ternate juga menyatakan telah memberikan peringatan kepada pihak Villa Lago Montana terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan gedung.

Bahkan, terdapat dokumen resmi berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung yang diterbitkan Dinas PUPR Kota Ternate pada 27 Januari 2026.

Atas kondisi tersebut, GIPERS kembali mendesak Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pembangunan dan operasional Villa Lago Montana.

GIPERS juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan profesional serta tidak tebang pilih.

Hingga berita ini ditulis, pihak Villa Lago Montana maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan GIPERS belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *