Halsel – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mengecam dugaan penganiayaan terhadap Rambo Riung Dogowini, warga Desa Bosso, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melibatkan sejumlah anggota TNI dan personel Polsek Gane Barat pada Rabu (7/10).
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan Komandan Kodim (Dandim) 1509/Labuha untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Ia juga meminta agar investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kami mengecam dugaan penganiayaan terhadap warga sipil. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga melakukan kekerasan. Karena itu, kami menuntut investigasi independen agar pengusutan tidak sekadar menjadi formalitas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Riswan, kepada media ini Rabu (14/10).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga mengalami kekerasan sejak diamankan di Desa Bosso hingga dibawa ke Polsek Gane Barat di Saketa. Formapas Malut meminta dugaan tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, bukti medis, dan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kronologi serta fakta yang sebenarnya.
Riswan menegaskan, setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional tanpa pembiaran maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Menurut dia, kewenangan aparat dalam menjalankan tugas tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar prosedur hukum. Setiap tindakan pengamanan, penangkapan, maupun pemeriksaan terhadap warga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati martabat manusia dan hak-hak warga negara.
Formapas Malut secara khusus mendesak Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., untuk memastikan dugaan keterlibatan personel kepolisian diperiksa secara profesional. Sementara itu, Dandim 1509/Labuha, Letkol Inf. Syamsul, S.I.P., diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan personel TNI melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke masyarakat, tetapi tumpul ketika menyangkut aparat. Jika dugaan ini terbukti, tindak tegas sesuai hukum. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Formapas Malut menilai pengusutan kasus tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak warga negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri. (Tim/Red).
