APMS Kebun Raja Mafa Yang Dikelola Kakak Kandung Wakil Walikota Ternate Disorot, Diduga Gunakan Tangki BBM Tak Standar

Halmahaera Selatan – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di APMS Kebun Raja Mafa, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan. Senin (14/9).

Penyalur BBM yang tercatat milik Nasri Abubakar, Wakil Wali Kota Ternate sekaligus Ketua DPD Hiswana Migas Maluku Utara, itu diduga beroperasi menggunakan alat ukur manual dan menampung BBM pada sejumlah tangki besi yang disebut belum memenuhi standar.

APMS tersebut saat ini disebut dikelola oleh Iksan Abubakar, yang merupakan kakak kandung Nasri Abubakar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, APMS Kebun Raja Mafa melayani penjualan sejumlah jenis BBM, di antaranya Pertalite, Pertamax dan Solar, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Namun, dalam aktivitas penyaluran BBM, APMS tersebut diduga tidak menggunakan pompa meteran sebagai alat ukur utama. Penyaluran, khususnya BBM jenis Pertalite subsidi, disebut dilakukan menggunakan takaran manual.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian volume BBM yang diterima konsumen, mengingat alat ukur dalam kegiatan perdagangan seharusnya memenuhi ketentuan metrologi legal dan menjalani tera maupun tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan alat ukur, di lokasi APMS juga ditemukan sejumlah tangki berbahan besi yang digunakan untuk menampung BBM jenis Solar maupun Pertamax.

Penggunaan tangki penyimpanan tersebut dipersoalkan karena fasilitas penyimpanan BBM harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan keamanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tangki yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, ledakan maupun pencemaran lingkungan.

Sorotan juga muncul karena pemilik APMS tersebut merupakan Ketua DPD Hiswana Migas Maluku Utara. Organisasi tersebut merupakan wadah pengusaha niaga BBM yang salah satu perannya mendorong kepatuhan anggotanya terhadap ketentuan usaha di bidang migas.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap APMS Kebun Raja Mafa.

Krimsus Polda Maluku Utara didesak memeriksa legalitas usaha, sistem pengukuran BBM, serta fasilitas penyimpanan yang digunakan di lokasi. Pemeriksaan juga diminta dilakukan terhadap Nasri Abubakar selaku pemilik dan Iksan Abubakar selaku pengelola.

Selain aparat penegak hukum, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Selatan diminta melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur dan memastikan volume BBM yang disalurkan kepada konsumen sesuai ketentuan metrologi legal.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga didesak melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di APMS tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun sanksi sesuai kewenangan diminta diterapkan.

Sementara itu, fasilitas penyimpanan BBM juga diminta diperiksa oleh instansi yang berwenang di bidang lingkungan hidup dan keselamatan untuk memastikan tangki yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

Pihak yang mendesak pemeriksaan menegaskan bahwa status maupun jabatan pemilik usaha tidak boleh menjadi penghalang bagi proses pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Nasri Abubakar, sedangkan Iksan Abubakar tidak menanggapi hasil konfirmasi awak media. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *