Hampir Setahun Diselidiki, Kasus Tunjangan DPRD Malut Belum Tetapkan Tersangka, Sartono: Jangan Sembunyi di Balik Brosedur

Ternate – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2020–2024 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga kini belum menetapkan tersangka.

Perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2026. Namun, hingga September 2026, penyidik belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Data yang dihimpun menyebutkan, anggaran untuk dua pos tunjangan, yakni tunjangan perumahan dan transportasi, mencapai Rp139.277.205.930. Sementara jika dihitung dari 12 jenis tunjangan selama periode 2020–2024, total anggarannya disebut mencapai sekitar Rp187,9 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang disebut mencapai sekitar Rp60 juta per orang setiap bulan.

Dugaan persoalan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak karena pemberian tunjangan itu berlangsung pada periode 2020–2023, ketika pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), pejabat keuangan, mantan Ketua DPRD, pimpinan DPRD saat ini, hingga Sekretaris Daerah Maluku Utara.

Penyidik sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perhitungan kerugian negara.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, meminta Kejati Maluku Utara mempercepat penanganan perkara tersebut.

Menurut Sartono, proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama seharusnya diikuti dengan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila bukti-bukti yang diperlukan telah terpenuhi.

“Alat bukti sudah lengkap, saksi sudah puluhan, Pergub yang melanggar aturan sudah dikantongi. Jangan bersembunyi di balik prosedur terus. Kasus serupa di daerah lain dapat menetapkan tersangka melalui audit investigasi tanpa menunggu berbulan-bulan,” ujar Sartono, Sabtu (26/9).

Ia juga meminta penyidik mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam proses penyusunan kebijakan, pencairan anggaran, hingga pengesahan pemberian tunjangan tersebut.

Sartono mengkhawatirkan proses hukum yang terlalu lama dapat memengaruhi penanganan perkara, terutama terkait keberadaan dokumen dan keterangan para saksi.

Ia juga menyinggung adanya isu bahwa perkara tersebut akan dihentikan. Namun, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah membantah adanya rencana penghentian penyidikan.

“Bantahan saja belum cukup. Harus ada perkembangan nyata dalam penanganan perkara ini,” katanya.

Kasus tersebut turut menyoroti penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diduga menjadi dasar pemberian sejumlah tunjangan. Menurut pihak yang mengkritisi perkara ini, ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan regulasi yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka maupun besaran kerugian negara dari Kejati Maluku Utara.

Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian negara masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan lembaga yang berwenang. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *