Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah kembali nama-nama yang muncul dalam konstruksi perkara korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Maluku Utara, Ir. Amran Mustari.
Desakan tersebut mencuat setelah Abdul Hamid Payopo alias Mito ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, meminta KPK membuka kembali dan menindaklanjuti setiap nama yang muncul dalam konstruksi perkara, termasuk Mito, sepanjang didukung fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Riswan, status seseorang yang belum menjadi terdakwa tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses penelusuran apabila terdapat fakta dan bukti yang relevan.
“KPK jangan tebang pilih. Telusuri, periksa, klarifikasi, dan uji dengan alat bukti. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki posisi atau akses kekuasaan,” tegas Riswan. Selasa (8/9).
Ia mengatakan penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, jabatan tersebut berkaitan dengan integritas pejabat publik, kepercayaan masyarakat, serta kredibilitas institusi yang mengelola anggaran negara.
Riswan juga mempertanyakan proses verifikasi rekam jejak dan integritas yang dilakukan pemerintah sebelum memberikan kepercayaan kepada Mito untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
“Publik berhak mendapatkan jawaban logis, bagaimana seseorang yang namanya muncul dalam pusaran kasus korupsi infrastruktur justru diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar,” ujarnya.
Formapas Malut menyebut desakan tersebut merujuk pada petikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Amran Mustari. Dalam konstruksi dakwaan itu, nama Mito disebut berkaitan dengan aliran sejumlah uang di lingkungan Balai.
Sejumlah aliran dana yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari Direktur PT Hirjah Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur PT Intimkara Budi Liem Rp1 miliar, dan Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman sebesar Rp400 juta.
Secara keseluruhan, uang yang disebut dalam perkara tersebut mencapai Rp5,05 miliar serta 303.124 pecahan dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan yang sama, JPU KPK juga menguraikan adanya uang sebesar Rp873,285 juta yang disebut diserahkan kembali kepada Mito untuk disalurkan kepada sejumlah pejabat sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal.
Namun, Formapas Malut menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan kesalahan seseorang hanya berdasarkan penyebutan nama dalam surat dakwaan.
“Nama-nama yang muncul dalam surat dakwaan jangan hanya menjadi catatan kaki yang kemudian dilupakan. Kalau ada fakta dan alat bukti, silakan ditelusuri dan diuji secara hukum,” kata Riswan.
Selain mendesak KPK, PP Formapas Malut meminta pemerintah pusat menjelaskan proses verifikasi integritas dan rekam jejak hukum sebelum menunjuk Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
Formapas menilai transparansi diperlukan agar penunjukan pejabat pada posisi strategis tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Jabatan strategis negara tidak boleh menjadi tempat berlindung dari pertanyaan publik. Pemerintah harus transparan. Kami ingin melihat keberanian KPK. Sederhana: hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya,” pungkas Riswan.
