Ternate – Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Maluku Utara, Marlitha Puasa, menyampaikan keprihatinan atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Marlitha menilai keputusan tersebut tidak hanya berdampak terhadap Nurjaya secara personal, tetapi juga berpotensi memengaruhi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif Kota Ternate.
Saat ditemui awak media, Marlitha mengatakan penegakan kode etik di lingkungan DPRD merupakan hal penting untuk menjaga kredibilitas lembaga. Namun, menurutnya, setiap proses dan sanksi yang diberikan harus mempertimbangkan berbagai perspektif, termasuk dampaknya terhadap keterwakilan perempuan dalam politik.
“Sanksi berat berupa pemberhentian akan berdampak langsung dan negatif terhadap upaya mewujudkan representasi perempuan, termasuk target 30 persen keterwakilan di parlemen,” ujar Marlitha, Sabtu (22/8).
Ia mengatakan, pemberhentian satu anggota legislatif perempuan secara otomatis akan mengurangi jumlah keterwakilan perempuan di DPRD Kota Ternate. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit ruang bagi penyampaian aspirasi masyarakat, khususnya berkaitan dengan isu perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Marlitha, suara perempuan di lembaga legislatif saat ini masih terbatas. Karena itu, hilangnya satu wakil perempuan dinilai bukan sekadar persoalan pergantian anggota DPRD, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan representasi politik perempuan.
Meski demikian, Marlitha menegaskan bahwa penegakan kode etik tetap harus dilakukan secara tegas dan adil.
“Standar etika harus berlaku setara bagi setiap anggota, tanpa memandang latar belakang gender. Tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan internal tetap diperlukan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Marlitha turut menyoroti sikap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate yang dinilainya seharusnya mengambil langkah sejak persoalan tersebut mulai mencuat ke publik.
Menurutnya, pimpinan partai semestinya segera memanggil Nurjaya untuk meminta penjelasan dan menelusuri persoalan secara internal, bukan menunggu hingga keputusan BK dijatuhkan.
“Sejak persoalan ini terungkap ke publik, pimpinan partai sudah seharusnya memanggil yang bersangkutan dan menelusuri persoalan secara internal, bukan melontarkan narasi yang tidak pasti seolah-olah tidak mengetahui proses yang terjadi,” ujarnya.
Marlitha menambahkan, partai juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan dan mediasi kepada kadernya, termasuk memfasilitasi bantuan hukum apabila diperlukan.
Ia menilai langkah tersebut penting karena Nurjaya merupakan anggota legislatif perempuan yang selama ini dikenal cepat merespons berbagai aspirasi masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal keputusan lembaga legislatif, melainkan soal bagaimana partai memperlakukan kader yang telah dipercaya oleh rakyat,” katanya.
Marlitha menyebut keputusan BK yang telah dijatuhkan menjadi persoalan serius, terutama karena dampaknya terhadap suara konstituen yang memilih Nurjaya sebagai wakil rakyat.
“Pertanyaan mendasar saya pun muncul, apakah pergantian antarwaktu (PAW) nanti akan diisi oleh laki-laki? Jika iya, maka kursi perempuan itu hilang sepenuhnya. Ini yang sangat saya sayangkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Partai Gerindra selama ini memiliki banyak kader perempuan dan turut membawa agenda peningkatan keterwakilan perempuan hingga 30 persen di lembaga legislatif.
Marlitha kemudian mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan tokoh perempuan politik di tingkat pusat, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang selama ini turut menyuarakan pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.
Karena itu, menurut Marlitha, persoalan yang terjadi di DPRD Kota Ternate menjadi momentum untuk melihat kembali sejauh mana komitmen terhadap keterwakilan perempuan benar-benar diterapkan hingga ke tingkat daerah.
“Jangan sampai persoalan internal justru berdampak pada semakin berkurangnya keterwakilan perempuan di parlemen. Komitmen terhadap perempuan dalam politik harus dibuktikan, bukan hanya menjadi narasi,” pungkasnya. (Tim/Red).
