Ternate – Laporan dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate mulai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur.
Iskar berharap penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memintai keterangan sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut, selain Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali yang baru saja diperiksa.
Menurut Iskar, penanganan laporan tersebut merupakan langkah maju sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate.
“Ini merupakan sebuah langkah maju dan keseriusan nyata dari Reskrimsus Polda Maluku Utara dalam menangani kasus ini. Harapan besar publik saat ini adalah adanya kejelasan terkait dugaan kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate,” tegas Iskar, kepada media ini, Selasa (18/8).
Dugaan kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iskar menegaskan, pihaknya siap mengawal proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar dugaan praktik rasuah dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang.
Ia juga meminta penyidik melakukan pengembangan terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan pihak pelapor, termasuk bukti transfer dan bill hotel.
“Saya berharap, walaupun saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan, seluruh bukti-bukti transfer dan bill hotel yang telah diserahkan pihak pelapor dapat segera dilakukan pengembangan. Jika ditemukan indikasi korupsi atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iskar. (Tim/Red).
