Ternate – Kaukus Partai Politik Maluku Utara mengusulkan dua opsi strategis guna meningkatkan jumlah kursi DPR RI bagi provinsi tersebut pada Pemilu 2029.
Usulan ini mengemuka dalam forum diskusi penyampaian pokok-pokok pikiran dan sikap politik yang berlangsung di Kantor DPW Partai NasDem Maluku Utara, Ternate, Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, pimpinan partai politik, serta sejumlah organisasi kepemudaan.
Ketua Kaukus Parpol Maluku Utara, Muhlis Tapi Tapi, menjelaskan bahwa terdapat dua skenario utama yang sedang diperjuangkan. Opsi pertama adalah menambah alokasi kursi DPR RI dari tiga menjadi empat kursi. Sementara opsi kedua adalah membagi daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menjadi dua wilayah, dengan masing-masing dapil mendapatkan tiga kursi.
“Jika skema dua dapil ini terealisasi dengan masing-masing tiga kursi, maka total kursi DPR RI untuk Maluku Utara bisa mencapai enam,” jelas Muhlis.
Ia menambahkan, rancangan pembagian dapil tersebut mempertimbangkan kondisi geografis Maluku Utara sebagai daerah kepulauan. Dapil Maluku Utara I direncanakan mencakup wilayah Halmahera Selatan hingga Pulau Taliabu, sedangkan Dapil Maluku Utara II meliputi Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, serta Pulau Morotai.
Menurutnya, gagasan ini tidak terlepas dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait penataan dapil dan alokasi kursi legislatif. Ia menyebutkan bahwa pertimbangan seperti district magnitude dan karakter wilayah menjadi faktor penting dalam penyusunan skema tersebut.
Untuk menindaklanjuti usulan ini, Kaukus Parpol bersama Partai NasDem Maluku Utara berencana melakukan pertemuan dengan gubernur guna memperoleh rekomendasi resmi sebelum dibawa ke tingkat pusat melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan gubernur untuk mendapatkan dukungan resmi, kemudian menyampaikannya secara formal di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Kaukus Parpol Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim, menekankan bahwa penyusunan regulasi harus berlandaskan aspek materiil yang kuat.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik semestinya lahir dari aspirasi masyarakat yang objektif dan kolektif, bukan kepentingan individu.
“Ini merupakan suara bersama masyarakat Maluku Utara yang patut menjadi pertimbangan dalam proses pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Aziz juga menilai bahwa konfigurasi politik hukum nasional saat ini memberikan peluang bagi daerah dengan jumlah penduduk relatif kecil untuk memperoleh tambahan kursi perwakilan.
“Jika usulan ini dapat diakomodasi, maka akan mencerminkan produk hukum yang responsif dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/GF)
