Rp4,438 Miliar Tunjangan Perumahan DPRD Tidore Disorot BPK, LIN Desak Kejati dan Polda Turun Tangan

Tidore – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara menelusuri temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp4,438 miliar pada 2025.

Desakan tersebut menyusul temuan BPK mengenai penetapan besaran tunjangan perumahan yang belum didukung survei harga wajar maupun penilaian independen.

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses pengusulan, perhitungan, penetapan hingga realisasi pembayaran.

Menurutnya, temuan BPK tidak boleh hanya diselesaikan melalui pembenahan administrasi, tetapi juga perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Anggaran yang direalisasikan mencapai Rp4,438 miliar. Tetapi BPK menemukan penetapan besarannya tidak didukung survei harga wajar maupun penilaian independen. Ini harus ditelusuri secara serius. Kami tantang Kejati dan Polda Maluku Utara untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegas Wahyudi, kepada media ini,  Selasa (3/11).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemkot Tidore Kepulauan merealisasikan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.438.000.000 sepanjang 2025 kepada tiga pimpinan dan 22 anggota DPRD. Tunjangan tersebut diberikan karena pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas.

Besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 1.9 Tahun 2025 tertanggal 2 Januari 2025. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp28 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD sebesar Rp13 juta per bulan.

Namun, BPK menemukan penetapan nominal tunjangan tersebut belum didukung dasar perhitungan yang memadai, terutama terkait standar harga setempat dan metode penilaian kewajaran.

Dalam pemeriksaan, BPK juga menyoroti belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis mengenai penetapan tunjangan perumahan.

Padahal, Pemkot Tidore Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022.

Perubahan Perda tersebut belum diikuti penyesuaian Perwali. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran BPKAD kepada pemeriksa, penyusunan aturan turunan seharusnya dilakukan oleh perangkat daerah teknis, yakni Sekretariat DPRD, sebelum diteruskan ke Bagian Hukum.

Selain itu, BPK menemukan penetapan besaran tunjangan perumahan tidak didasarkan pada standar harga setempat melalui survei maupun penilaian independen.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD menjelaskan bahwa nominal tunjangan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. Bahkan, hingga pemeriksaan BPK berakhir, survei atau penilaian independen untuk menentukan kewajaran harga belum pernah dilaksanakan.

Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 15 dan Pasal 17, serta Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 24.

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar penentuan tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga dan luas bangunan yang berlaku di daerah setempat.

Wahyudi juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif peran Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam proses penetapan tunjangan tersebut.

Dalam LHP BPK, Sekwan selaku Pengguna Anggaran disorot karena belum menyusun kertas kerja penilaian harga wajar berdasarkan survei independen. Sekwan juga belum mengusulkan rancangan Perwali sebagai dasar pengaturan besaran tunjangan perumahan.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan pada kesalahan administrasi. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengusulan, perhitungan, penetapan sampai pembayaran. Apalagi Sekwan memiliki tanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan apakah nominal tunjangan yang dibayarkan telah sesuai dengan kewajaran harga pasar atau terdapat kelebihan pembayaran.

Apabila ditemukan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum.

Ia juga menyebut, apabila penyelidikan menemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore Kepulauan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk segera menyusun dan mengusulkan besaran tunjangan perumahan berdasarkan kertas kerja penilaian harga wajar melalui survei atau penilaian independen.

Hasil penilaian tersebut selanjutnya harus menjadi dasar penetapan besaran tunjangan melalui Peraturan Wali Kota.

Menanggapi temuan tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan melalui Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Meski demikian, LIN menilai komitmen administratif tersebut belum cukup menjawab persoalan dasar penentuan nominal tunjangan yang mencapai Rp4,438 miliar tanpa didukung survei harga wajar dan penilaian independen.

Wahyudi meminta Kejati dan Polda Maluku Utara tidak berhenti pada dokumen tindak lanjut rekomendasi BPK, tetapi juga menelusuri proses penetapan anggaran dan menguji kemungkinan adanya kelebihan pembayaran.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami minta Kejati dan Polda turun tangan, periksa seluruh prosesnya dan pastikan apakah ada kerugian keuangan daerah maupun unsur pidana di dalamnya,” tutup Wahyudi.

LIN menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Adapun penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *