Halsel – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang karyawan PT GMM di Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, pada 20 Oktober 2026, menjadi sorotan. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan rem kendaraan operasional blong tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam HMI Cabang Ternate 2022–2023, Ajuldin Safi, menilai insiden tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kecelakaan teknis, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan pengawasan operasional PT GMM.
Menurut Ajuldin, apabila dugaan kerusakan rem terbukti menjadi penyebab kecelakaan, maka perusahaan perlu menjelaskan bagaimana kendaraan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan dapat digunakan dalam aktivitas operasional.
“Keselamatan pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap administrasi atau dikalahkan oleh kepentingan produksi. Perusahaan harus memastikan setiap kendaraan operasional benar-benar layak digunakan,” tegas Ajuldin, Senin (2/11).
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, riwayat perawatan, sistem pengereman, serta mekanisme pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
Ajuldin juga meminta evaluasi tidak hanya menyasar pengemudi atau pekerja lapangan, tetapi turut memeriksa tanggung jawab manajemen perusahaan, termasuk kebijakan pemeliharaan kendaraan, anggaran keselamatan, dan mekanisme pelaporan kerusakan.
Menurutnya, jika ditemukan prosedur pemeriksaan yang diabaikan, perawatan tidak memadai, atau kendaraan tidak layak tetap dioperasikan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sebagai dugaan kelemahan sistem manajemen keselamatan.
“Perusahaan tidak bisa hanya mengukur keberhasilan dari target produksi dan keuntungan. Ada tanggung jawab yang lebih mendasar, yakni memastikan setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dan kembali ke rumah dengan selamat,” ujarnya.
Ajuldin turut mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan investigasi secara objektif dan transparan terhadap kecelakaan tersebut.
Ia meminta pemeriksaan mencakup penyebab kecelakaan, kondisi kendaraan, kepatuhan terhadap prosedur K3, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengawasan operasional.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mempertimbangkan kepentingan ekonomi perusahaan.
Selain itu, Ajuldin menegaskan keluarga korban harus memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil investigasi, pendampingan, serta pemenuhan hak dan kompensasi sesuai ketentuan hukum.
Ia mengingatkan, tragedi tersebut tidak boleh berhenti pada ungkapan belasungkawa tanpa kejelasan mengenai penyebab dan tanggung jawab.
“Pekerja bukan sekadar tenaga untuk menggerakkan produksi. Mereka manusia yang memiliki keluarga dan hak untuk bekerja dengan aman. Satu nyawa telah hilang, jangan sampai tragedi ini menjadi catatan kecelakaan berikutnya tanpa evaluasi,” tutup Ajuldin. (Tim/Red).
