PP Formapas Malut Soroti Dugaan Pengembalian Dana Perjadin DPRD Ternate, Desak Kapolda dan Dirreskrimsus Dicopot

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti dugaan adanya upaya pengembalian dana dalam penanganan kasus perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025 yang mencapai Rp26,39 miliar.

Ketua PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menduga penanganan perkara yang ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tersebut berpotensi diarahkan pada pengembalian dana tanpa proses hukum yang transparan.

Riswan menegaskan, pihaknya menilai penyidik telah mengantongi berbagai bukti, mulai dari dokumen administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) hingga bukti perjalanan dinas dan dugaan ketidaksesuaian penginapan di hotel Jakarta.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami menduga ada upaya menunda-nunda penanganan perkara dengan tujuan mengatur pengembalian dana begitu saja, tanpa gelar perkara dan peningkatan proses hukum ke tahap penyidikan,” tegas Riswan, kepada media ini, Kamis (29/10).

Menurutnya, dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut bukan persoalan kecil yang bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian uang. Apalagi, dugaan manipulasi LPJ yang disebut berulang kali terjadi dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan harus ditelusuri secara menyeluruh.

Ia menilai, apabila dugaan pengembalian dana tersebut benar terjadi tanpa proses hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate maupun aparat penegak hukum.

“Publik sudah mengetahui persoalan perjadin ini. Kalau akhirnya hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, masyarakat bukan hanya kehilangan kepercayaan terhadap anggota DPRD, tetapi juga terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ancam Gelar Aksi Besar di Mabes Polri

PP Formapas Malut menyatakan akan mengawal kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut hingga tuntas. Riswan bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri apabila dugaan pengembalian dana tanpa proses hukum benar-benar terjadi.

Dalam aksi tersebut, pihaknya berencana menyerahkan bukti-bukti terkait perjalanan dinas secara langsung kepada Mabes Polri sebagai bentuk desakan agar perkara ditangani secara transparan dan profesional.

“Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Mabes Polri sekaligus memasukkan bukti-bukti perjadin secara langsung. Kami tidak akan membiarkan perkara ini berhenti hanya dengan pengembalian dana,” tegasnya.

Selain menggelar aksi, PP Formapas Malut juga mendesak Kapolri segera mengevaluasi dan mencopot Kapolda Maluku Utara serta Dirreskrimsus Polda Maluku Utara.

Desakan tersebut, kata Riswan, berkaitan dengan pernyataan pihak kepolisian yang sebelumnya menyebut kasus perjalanan dinas DPRD Kota Ternate telah menjadi perhatian dan akan terus diusut hingga tuntas.

Namun, menurutnya, pernyataan tersebut belum sejalan dengan perkembangan penanganan perkara yang dipersoalkan pihaknya.

“Kapolda menyampaikan bahwa kasus perjadin ini sudah menjadi atensi. Ditreskrimsus juga menyatakan akan mengusut sampai tuntas. Tetapi, mana buktinya? Kalau dugaan pengembalian ini benar terjadi, maka pernyataan tersebut justru dipertanyakan publik,” katanya.

Minta Penanganan Transparan, Bukan Sekadar Pengembalian

Riswan menegaskan, PP Formapas Malut menolak apabila dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate hanya diselesaikan melalui mekanisme pengembalian uang tanpa mengungkap secara jelas dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Ia menilai, dugaan manipulasi LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi faktual perjalanan dinas, termasuk persoalan penginapan hotel di Jakarta, harus diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Intinya, kasus dugaan perjadin DPRD Ternate ini akan kami kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada penyelesaian yang hanya mengandalkan pengembalian dana, sementara dugaan manipulasi LPJ dan ketidaksesuaian kondisi riil di lapangan tidak diusut,” tegas Riswan.

PP Formapas Malut kembali meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap jajaran Polda Maluku Utara, termasuk mengevaluasi Kapolda dan Dirreskrimsus, apabila terbukti terdapat penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.

Riswan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kota Ternate senilai Rp26,39 miliar diusut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

PP Formapas Malut menegaskan, pengawalan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga terdapat kejelasan mengenai penanganan dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *