Kembali Geruduk KPK, Formapas Malut Desak Rizal Marsaoly Diperiksa soal Enam Dugaan Penyimpangan Anggaran

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/10). Dalam aksi Jilid III tersebut, Formapas mendesak KPK menindaklanjuti enam persoalan dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, termasuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.

Enam persoalan yang disoroti meliputi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada 2018 senilai sekitar Rp2,8 miliar, realisasi bantuan sosial (bansos) Pemkot Ternate tahun 2023 sekitar Rp1,769 miliar, program Om Ojek Andalan, anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 sekitar Rp1,6 miliar, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai sekitar Rp1,3 miliar, serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut mencapai Rp1 miliar.

Ketua Formapas Malut, Riswan Sabun, meminta KPK menelusuri setiap persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen anggaran, proses pengadaan, realisasi pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.

Terkait pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Formapas mendesak KPK memeriksa legalitas transaksi, status kepemilikan aset, serta proses pembayaran. Organisasi itu juga meminta penelusuran kaitan transaksi tersebut dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013.

Formapas menyebut Rizal Marsaoly saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate. Atas dasar itu, mereka meminta KPK memanggil Rizal untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Sementara mengenai bansos tahun anggaran 2023, Formapas merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Mereka mendesak KPK menelaah dokumen penganggaran, mekanisme penyaluran bantuan, data penerima, serta laporan pertanggungjawaban untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.

Formapas juga meminta KPK mengusut program Om Ojek Andalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penetapan penerima hingga pelaksanaannya. Organisasi tersebut turut menyoroti kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.

Adapun terkait anggaran CSS XXIII tahun 2025, pembangunan panggung Festival Pulau Hiri, dan renovasi papan nama Taman Asmaul Husna, Formapas meminta penelusuran terhadap dokumen kontrak, proses pengadaan, realisasi pembayaran, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang dialokasikan.

Dalam aksi tersebut, Formapas turut mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Ternate agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Formapas menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“KPK harus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat secara serius. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan,” tegas Formapas Malut dalam pernyataannya.

Organisasi itu menyatakan tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman atau kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Mereka meminta seluruh persoalan diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.

Formapas juga mendesak KPK melakukan verifikasi secara independen dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan serta informasi yang mereka soroti.

Mereka menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran publik di Kota Ternate sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *