FORMAPAS Malut Desak PT ARA Bertanggung Jawab atas Temuan Pelanggaran Pertambangan

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Alam Raya Abadi (ARA), Tower One TCC Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT ARA di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang disebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Koordinator Lapangan aksi, Alfian Sangaji, mengatakan temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait lainnya.

“Kami menggelar aksi demonstrasi hari ini untuk mengkritisi persoalan kejahatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT ARA sebagaimana dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” kata Alfian.

Ia menyebut LHP BPK tersebut bernomor 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025.

Menurut Alfian, salah satu temuan BPK berkaitan dengan aktivitas PT ARA yang diduga melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan surat laik operasi.

Selain itu, kata dia, perusahaan disebut belum memiliki penanggung jawab bersertifikat untuk pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.

“Temuan BPK juga menyebut adanya limpasan air limbah PT ARA yang masuk ke badan air dan melebihi parameter baku,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan sejumlah kondisi yang disebut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan. Di antaranya terdapat bukaan tanggul di sisi jalan yang berbatasan dengan jembatan Sungai Mou-Mou, sehingga aliran runoff berpotensi masuk ke sungai.

Selain itu, ditemukan jejak sedimen yang bersumber dari aliran runoff jalan tambang dan masuk ke aliran anak Sungai Opyang.

“Tanggul luar pada bukaan jalan tambang baru hanya berupa tanah urukan lapisan permukaan. Tanggul tersebut sudah retak dan berpotensi longsor,” katanya.

Lebih lanjut, Alfian menyebut hasil pengklasifikasian ketidaktaatan berdasarkan tingkat pelanggaran terhadap PT ARA pada periode 2023-2025 mencatat sebanyak 14 pelanggaran yang terdiri dari kategori ringan, sedang, dan berat.

Atas temuan tersebut, PP FORMAPAS Malut mendesak Direktur Utama PT ARA bertanggung jawab terhadap persoalan yang ditemukan dalam aktivitas perusahaan.

Mereka juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan PT ARA.

“Bila perlu, berikan sanksi tegas, dalam hal ini pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Alfian. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *