Bogor – Pengacara muda asal Maluku Utara sekaligus pemerhati publik, Safrin Samsudin Gafar, SH, meminta seluruh temuan Ombudsman RI terkait pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong diverifikasi secara menyeluruh sebelum berkembang menjadi kesimpulan atau penilaian di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrin menyusul pemeriksaan Ombudsman RI di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menyebut menemukan dugaan hunian yang menyerupai “klaster mewah” dengan sejumlah fasilitas seperti sofa, kulkas, televisi dan meja makan, serta menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan maladministrasi.
Menurut Safrin, kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik harus tetap dibedakan dengan kewenangan lembaga peradilan dalam menentukan kesalahan pidana.
“Ombudsman bukan pengadilan. Temuan pemeriksaan bukan vonis pidana. Dan dugaan bukan bukti yang telah terbukti,” kata Safrin, Jumat (25/9).
Ia menilai, temuan berupa keberadaan bangunan atau fasilitas tertentu perlu didalami dengan menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai status bangunan, pihak yang mengelola dan menggunakan, waktu serta dasar pembangunannya, hingga apakah terdapat transaksi atau pembayaran terkait penggunaan fasilitas tersebut.
“Kalau ada dugaan pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tertentu, harus dibuktikan siapa yang membayar, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, kapan diberikan, melalui siapa, serta apakah terdapat bukti transaksi, pesan elektronik, saksi atau dokumen pendukung,” ujarnya.
Safrin menegaskan, keberadaan televisi, kulkas, sofa maupun fasilitas lainnya di sebuah ruangan belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana, pungutan liar, jual beli fasilitas atau penyalahgunaan kewenangan.
“Semua itu harus dibuktikan dengan fakta. Narasi tidak menggantikan bukti,” katanya.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang masih berjalan. Menurut informasi yang disampaikan Ombudsman, tim pemeriksa sempat ditolak masuk ke blok sel saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Di sisi lain, pihak Pemasyarakatan juga telah melakukan pengecekan lapangan. Dirjen Pemasyarakatan menyatakan tim yang terdiri dari unsur Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, kepatuhan internal, intelijen dan Kalapas Cibinong telah turun untuk memeriksa lokasi yang dimaksud.
Safrin mengatakan kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi masih berlangsung sehingga semua pihak perlu memberikan ruang bagi pemeriksaan untuk menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta.
Ia juga menilai transparansi penting dalam setiap proses pengawasan, termasuk terhadap lembaga yang melakukan pemeriksaan.
Menurut Safrin, hal itu bukan dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan Ombudsman, melainkan memastikan seluruh proses pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Safrin merujuk pada pembentukan Majelis Etik Ombudsman pada 2026 yang menangani dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Pada 8 Juni 2026, Majelis Etik menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Fakta tersebut tidak boleh digunakan untuk menuduh tim Ombudsman yang memeriksa Lapas Cibinong melakukan pelanggaran. Tetapi integritas pemeriksa juga harus transparan dan proses pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Safrin.
Ia menekankan, pihak Lapas dan jajaran Pemasyarakatan harus terbuka terhadap pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, menurut dia, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan.
Namun, pihak yang diperiksa juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat temuan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Pengawasan tidak boleh berubah menjadi penghukuman. Temuan tidak boleh berubah menjadi vonis. Dan konferensi pers tidak boleh menjadi pengganti proses pembuktian,” katanya.
Safrin berharap evaluasi terhadap Lapas Cibinong dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat pelanggaran, harus diungkap dan ditindak. Jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, perlu diluruskan. Sementara jika ditemukan kelemahan sistem, harus dilakukan perbaikan.
“Jika ada bukti tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jika ada keberatan terhadap metode atau proses pemeriksaan, keberatan tersebut juga harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Menurut Safrin, masyarakat membutuhkan lembaga pengawas yang kuat sekaligus dapat mempertanggungjawabkan setiap temuannya.
“Buktikan sebelum menuduh, verifikasi sebelum menyimpulkan, klarifikasi sebelum menghakimi. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tindak berdasarkan bukti dan hukum,” katanya.
Safrin menambahkan, publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi mengenai apa yang ditemukan dalam pemeriksaan, tetapi juga dasar bukti yang mendukung setiap kesimpulan serta kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.
“Publik membutuhkan kebenaran yang diuji, bukan penghakiman yang didahulukan,” pungkasnya. (Tim/Red).
