Wakil Wali Kota Dipinggirkan, Balai Kota Bandung Jadi Kekuasaan Satu Orang”

Maluku – Cara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjalankan roda pemerintahan mulai mengundang perhatian publik. Wakil Wali Kota Bandung Erwin secara hukum masih sah menduduki jabatannya. Perkara yang sebelumnya sempat menjeratnya juga telah dihentikan oleh Kejaksaan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, di tengah status tersebut, keterlibatan Erwin dalam sejumlah urusan strategis Pemerintah Kota Bandung justru disebut semakin terbatas.

Erwin disebut tidak memperoleh ruang keterlibatan yang memadai dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari pergeseran anggaran, penyusunan RKPD dan RPJMD, hingga proses rotasi serta mutasi jabatan.

Persoalan serupa juga disebut muncul dalam aktivitas TP PKK Kota Bandung. Istri Wakil Wali Kota Bandung dinilai tidak memperoleh ruang keterlibatan sebagaimana yang diharapkan dalam sejumlah kegiatan organisasi tersebut.

Apabila kondisi tersebut benar berlangsung secara sistematis, persoalannya tidak lagi sebatas komunikasi atau hubungan personal antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Publik justru patut mempertanyakan pola kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sekaligus tata kelola organisasi TP PKK.

Secara hukum, Wakil Wali Kota bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 66, mengatur sejumlah tugas Wakil Wali Kota, di antaranya membantu Wali Kota dalam melaksanakan tugas, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah.

Wakil Wali Kota juga memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, keterlibatan Wakil Wali Kota dalam pemerintahan bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka. Posisi tersebut merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang fungsi dan kewenangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Farhan memang merupakan kepala daerah dengan kewenangan eksekutif yang besar. Namun, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menentukan secara sepihak siapa yang boleh terlibat dan siapa yang harus disisihkan dari urusan pemerintahan.

Hal serupa perlu dilihat dalam konteks TP PKK. Ketua TP PKK memiliki ruang kerja dalam organisasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, bukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan daerah.

Karena itu, apabila benar terdapat pembatasan terhadap keterlibatan istri Wakil Wali Kota dalam kegiatan TP PKK Kota Bandung, dasar, mekanisme, dan struktur pengambilan keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. TP PKK semestinya menjadi wadah pemberdayaan keluarga dan masyarakat, bukan ruang yang ikut terseret ke dalam persoalan hubungan personal maupun kepentingan di lingkar kekuasaan.

Situasi tersebut kini mendorong munculnya desakan agar masyarakat menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah itu dinilai diperlukan untuk meminta evaluasi apabila memang terdapat dugaan pembatasan secara sistematis terhadap pelaksanaan fungsi Wakil Wali Kota.

Evaluasi juga penting untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat tidak perlu terseret dalam persoalan suka atau tidak suka antara Farhan dan Erwin. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa hubungan personal tidak memengaruhi pelaksanaan fungsi kelembagaan pemerintahan.

Jika terdapat dugaan bahwa kewenangan Wakil Wali Kota sengaja dibatasi tanpa dasar yang jelas, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Begitu pula apabila terdapat persoalan dalam tata kelola TP PKK, mekanisme dan dasar pengelolaannya perlu dipastikan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bandung bukan milik pribadi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua TP PKK, maupun keluarga siapa pun. Balai Kota adalah institusi pemerintahan yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap pejabat yang berada di dalamnya wajib menjalankan tugas berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan personal.

Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan sekadar mengapa Erwin tidak dilibatkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh fungsi pemerintahan Kota Bandung sedang dijalankan sesuai koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang semestinya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *