Di Duga Hasan Hanafi Melakukan Iligal Mining Di Wilayah IUP PT Amazita.

Aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining kembali menjadi sorotan di wilayah konsesi PT Amazita (Amazing Tabara). Kegiatan ini merupakan praktik penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau otoritas berwenang, sehingga melanggar hukum serta mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab pascatambang.

Berdasarkan keterangan Tim Lapangan PT Amazita, melalui Bagas Karamaha, ditemukan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh seseorang bernama Hasan Hanafi di dalam wilayah IUP Operasi Produksi (OP) perusahaan tersebut.

“Berdasarkan fakta di lapangan, yang bersangkutan diduga melakukan penambangan di sejumlah lubang galian emas, termasuk milik Samad, serta mengambil material bijih emas (ore) secara paksa dari beberapa lokasi penambang,” ujar Bagas.

Material ore emas tersebut diketahui berasal dari sejumlah pemilik lubang, di antaranya Surdi Malan, Ci ATI, Leonardo, Samad, serta beberapa penambang lainnya yang beroperasi di dalam wilayah IUP OP PT Amazita.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI yang diduga dilakukan Hasan Hanafi telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Sebelumnya, pada tahun 2022, yang bersangkutan juga pernah tersandung kasus serupa terkait illegal mining di wilayah yang sama.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polda Maluku Utara dengan nomor laporan LP/29/II/MALUT/SPKAT. Dalam proses penyelidikan, Hasan Hanafi diketahui telah membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan kegiatan pengolahan maupun pengambilan material ore emas di area milik PT Amazita.

Namun demikian, dugaan aktivitas serupa kembali terjadi di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum serta potensi kerugian bagi perusahaan dan negara.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan ini, guna menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *