Desa Anggai – Seorang warga Desa Anggai, Agil Subur, secara resmi melayangkan laporan pengaduan sekaligus permohonan informasi publik kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sofifi tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam laporannya, Agil meminta klarifikasi resmi terkait keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran mandiri melalui portal resmi MODI/MOMS ESDM, nama yang dimaksud tidak ditemukan dalam daftar perizinan.
“Namun di lapangan, terdapat klaim kepemilikan izin serta aktivitas pertambangan yang berlangsung,” tulis Agil dalam laporannya.
Selain itu, Agil juga meminta penjelasan dari pihak ESDM terkait status wilayah koordinat yang menjadi lokasi aktivitas tambang. Ia mempertanyakan apakah area tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Laporan ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga tertib administrasi perizinan serta mencegah potensi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dapat merugikan daerah dan negara.
Sebagai bentuk penguatan laporan, Agil turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan dokumen yang diklaim sebagai IPR, cuplikan peta wilayah pertambangan dari sistem GIS, serta dokumentasi aktivitas penambangan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat setempat berharap adanya transparansi dan tindakan tegas dari pihak berwenang guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
