Dinamika Tambang NHM, Janji CSR, dan Nasib Pekerja Lingkar Tambang

Aktifitas Pertambangan di Halmahera Utara

Green Fores – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengelola tambang emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara dengan luas konsesi sekitar 29.622 hektare. Perusahaan ini merupakan kerja sama antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75%) dan PT Antam (25%).

Cadangan emas NHM kini mencapai sekitar 1,4 juta ons, hasil dari peningkatan eksplorasi dalam tiga tahun terakhir. Pihak manajemen menyebut, penambahan cadangan tersebut memperpanjang umur tambang lebih dari 10 tahun ke depan.

Sejak 2024, NHM melakukan efisiensi besar-besaran. Beberapa pekerja dilaporkan “dirumahkan” tanpa diberhentikan secara permanen. Manajemen mengklaim langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan tanpa PHK massal. Karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji di atas UMP Maluku Utara.

Izin Lingkungan dan Inovasi

NHM mengantongi izin lingkungan yang sah dan rutin melakukan evaluasi dampak lingkungan sesuai AMDAL. Pihak manajemen menegaskan penggunaan bahan kimia dalam proses produksi mengikuti standar internasional dan bersertifikat International Cyanide Code.

Perusahaan mengklaim menjalankan konsep green mining, dengan reklamasi pascatambang, penanaman vegetasi lokal, dan pengelolaan limbah tailing agar tidak mencemari lingkungan. Pada 2025, NHM bahkan berpartisipasi dalam gerakan World Cleanup Day di lingkar tambang sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan.

Namun, di sisi lain, kekhawatiran masyarakat terhadap pencemaran lingkungan belum sepenuhnya reda. Sejumlah warga di sekitar tambang menyebut air sungai di wilayah lingkar tambang mulai tercemar dan sulit digunakan. Seorang warga Malifut mengungkapkan, “Air kami sudah tidak sejernih dulu. Limbah tambang mulai terasa, tapi belum ada langkah pasti dari pihak perusahaan.”

Janji dan Realisasi CSR

NHM dikenal dengan program “NHM Peduli” yang menaungi berbagai kegiatan sosial di sekitar tambang — mulai dari pembangunan rumah layak huni, bantuan pendidikan, perbaikan fasilitas ibadah, hingga pembiayaan pengobatan warga tidak mampu.

Program bantuan kesehatan menjadi salah satu yang paling disorot. NHM beberapa kali menanggung penuh biaya pengobatan warga lingkar tambang yang menderita penyakit berat dan harus dirujuk ke Jakarta. Selain itu, perusahaan juga menyalurkan ribuan paket sembako menjelang hari raya dan mendukung aktivitas pertanian lokal melalui bantuan peralatan serta bibit.

Namun, di balik deretan kegiatan tersebut, muncul desakan agar NHM lebih transparan dalam realisasi program tanggung jawab sosialnya. Beberapa desa lingkar tambang menilai dana CSR belum sepenuhnya tersalurkan sesuai janji perusahaan. Pemerintah daerah pun telah mengingatkan NHM untuk mempercepat realisasi komitmen sosial tersebut.

Pihak manajemen menyebut penyaluran dana dilakukan bertahap sesuai mekanisme APBDes, dan memastikan tidak ada dana yang “ditahan”. NHM berkomitmen melanjutkan program bantuan masyarakat setelah kondisi keuangan perusahaan stabil.

Polemik Ketenagakerjaan dan PHK

Persoalan hubungan kerja menjadi salah satu isu paling sensitif di lingkar tambang. Sejak awal 2024, sejumlah karyawan lokal menyampaikan keluhan karena gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan penuh.

Beberapa mantan karyawan bahkan membentuk kelompok advokasi untuk memperjuangkan hak mereka. Mereka menuntut pembayaran pesangon, tunjangan akhir tahun, dan gaji yang sempat tertunda selama beberapa bulan. Aksi protes juga sempat dilakukan di pintu gerbang tambang pada Maret 2025, hingga akhirnya kasus ini masuk ke jalur hukum dan mediasi pemerintah.

Manajemen NHM membantah tudingan PHK sepihak. Mereka menjelaskan bahwa langkah efisiensi dilakukan sesuai peraturan perusahaan dan hukum ketenagakerjaan. Tiga karyawan yang sempat dipecat disebut telah melanggar perjanjian kerja bersama. Pihak perusahaan juga menyatakan siap menuntaskan seluruh kewajiban finansial sesuai keputusan mediasi.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Maluku Utara memfasilitasi proses penyelesaian melalui rapat tripartit yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan pemerintah. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus akan dilanjutkan ke jalur perdata.

Catatan dan Refleksi

Lebih dari dua dekade beroperasi di Halmahera Utara, NHM telah meninggalkan jejak ekonomi yang besar bagi daerah. Namun, bayang-bayang persoalan sosial, lingkungan, dan ketenagakerjaan masih terus menghantui.

Perusahaan mungkin telah memberikan banyak kontribusi, tetapi masyarakat lingkar tambang berharap lebih: kejelasan, keadilan, dan komitmen nyata terhadap lingkungan.

“Tambang boleh memberi manfaat, tapi jangan sampai meninggalkan luka,” ujar seorang tokoh adat di Kao.

Laporan ini menegaskan bahwa industri pertambangan di Maluku Utara tidak hanya bicara soal produksi emas, tetapi juga soal tanggung jawab, transparansi, dan keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya.(GF/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *